Senin, 03 Februari 2014

REKLAMASI POLITIK PANTAI


BAB I
PEMBAHASAN

  1. Reklamasi Pantai

Kota Makassar mempunyai posisi strategis karena berada di persimpangan jalur lalu lintas dari arah selatan dan utara dalam propinsi di Sulawesi, dari wilayah kawasan Barat ke wilayah kawasan Timur Indonesia dan dari wilayah utara ke wilayah selatan Indonesia. Dengan kata lain, wilayah kota Makassar berada koordinat 119 derajat bujur timur dan 5,8 derajat lintang selatan dengan ketinggian yang bervariasi antara 1-25 meter dari permukaan laut. Kota Makassar merupakan daerah pantai yang datar dengan kemiringan 0 - 5 derajat ke arah barat, diapit dua muara sungai yakni sungai.Tallo yang bermuara di bagian utara kota dan sungai Jeneberang yang bermuara di selatan kota. Luas wilayah kota Makassar seluruhnya berjumlah kurang lebih 175,77 Km2 daratan dan termasuk 11 pulau di selat Makassar ditambah luas wilayah perairan kurang lebih 100 Km².
Jumlah kecamatan di kota Makassar sebanyak 14 kecamatan dan memiliki 143 kelurahan. Diantara kecamat-an tersebut, ada tujuh kecamatan yang berbatasan dengan pantai yaitu kecamatan Tamalate, Mariso, Wajo, Ujung Tanah, Tallo, Tamalanrea dan Biringkanaya.

          Kota Makassar sendiri berdekatan dengan sejumlah kabupaten yakni sebelah utara dengan kabupaten Pangkep, sebelah timur dengan kabupaten Maros, sebelah selatan dengan kabupaten Gowa dan sebelah barat dengan Selat Makassar.

             Dari gambaran selintas mengenai lokasi dan kondisi geografis Makassar, memberi penjelasan bahwa secara geografis, kota Makassar memang sangat strategis dilihat dari sisi kepentingan ekonomi maupun politik. Dari sisi ekonomi, Makassar menjadi simpul jasa distribusi yang tentunya akan lebih efisien dibandingkan daerah lain. Memang selama ini kebijakan makro pemerintah yang seolah-olah menjadikan Surabaya sebagai home base pengelolaan produk-produk draft kawasan Timur Indonesia, membuat Makassar kurang dikembangkan secara optimal. Padahal dengan mengembangkan Makassar, otomatis akan sangat berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan Timur Indonesia dan percepatan pembangunan. Dengan demikian, dilihat dari sisi letak dan kondisi geografis - Makassar memiliki keunggulan komparatif dibanding wilayah lain di kawasan Timur Indonesia. Saat ini Kota Makassar dijadikan inti pengembangan wilayah terpadu Mamminasata.

       Jenis-jenis tanah yang ada di wilayah Kota Makassar terdiri dari tanah inceptisol dan tanah ultisol. Jenis tanah inceptisol terdapat hampir di seluruh wilayah Kota Makassar, merupakan tanah yang tergolong sebagai tanah muda dengan tingkat perkembangan lemah yang dicirikan oleh horison penciri kambik. Tanah ini terbentuk dari berbagai macam bahan induk, yaitu aluvium (fluviatil dan marin), batu pasir, batu liat, dan batu gamping.

       Penyebaran tanah ini terutama di daerah dataran antara perbukitan, tanggul sungai, rawa belakang sungai, dataran aluvial, sebagian dataran struktural berelief datar, landform struktural/ tektonik, dan dataran/ perbukitan volkanik. Kadang-kadang berada pada kondisi tergenang untuk selang waktu yang cukup lama pada kedalaman 40 sampai 50 cm. Tanah Inceptisol memiliki horison cambic pada horison B yang dicirikan dengan adanya kandungan liat yang belum terbentuk dengan baik akibat proses basah kering dan proses penghanyutan pada lapisan tanah.
Jenis tanah ultisol merupakan tanah berwarna kemerahan yang banyak mengandung lapisan tanah liat dan bersifat asam.
Warna tersebut terjadi akibat kandungan logam – terutama besi dan aluminium – yang teroksidasi (weathered soil). Umum terdapat di wilayah tropis pada hutan hujan, secara alamiah cocok untuk kultivasi atau penanaman hutan. Selain itu juga merupakan material yang stabil digunakan dalam konstruksi bangunan.

      Tanah ultisol berkembang dari batuan sedimen masam (batupasir dan batuliat) dan sedikit dari batuan volkano tua. Penyebaran utama terdapat pada landform tektonik/struktural dengan relief datar hingga berbukit dan bergunung. Tanah yang mempunyai horison argilik atau kandik dan memiliki kejenuhan basa sebesar kurang dari 35 persen pada ke dalaman 125 cm atau lebih di bawah batas atas horison argilik atau kandik. Tanah ini telah mengalami pelapukan lanjut dan terjadi translokasi liat pada bahan induk yang umumnya terdiri dari bahan kaya aluminium silika dengan iklim basah. Sifat-sifat utamanya men-cerminkan kondisi telah mengalami pencucian intensif, diantaranya miskin unsur hara N, P, dan K, sangat masam sampai masam, miskin bahan organik, lapisan bawah kaya aluminimum (Al), dan peka terhadap erosi.

       Parameter yang menentukan persebaran jenis tanah di wilayah Kota Makassar adalah jenis batuan, iklim, dan geomorfologi lokal, sehingga perkembangannya ditentukan oleh tingkat pelapukan batuan pada kawasan tersebut. Kualitas tanah mempunyai pengaruh yang besar terhadap intensitas penggunaan lahannya. Tanah-tanah yang sudah berkembang horizonnya akan semakin intensif dipergunakan, terutama untuk kegiatan budidaya. Sedangkan kawasan-kawasan yang mempunyai perkembangan lapisan tanahnya masih tipis bisa dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya. Penentuan kualitas tanah dan penyebarannya ini akan sangat berarti dalam pengembangan wilayah di Makassar, karena wilayah Makassar terdiri dari laut, dataran rendah dan dataran tinggi, sehingga perlu dibuatkan prioritas-prioritas penggunaan lahan yang sesuai dengan tingkat perkembangan dan intensitas pemanfaatannya.


      Dari fakta di lapangan terlihat bahwa pada wilayah perkotaan seperti Kota Makassar sudah jarang terdapat lahan kosong milik negara atau lahan-lahan mentah lainnya. Maka akan lebih mengena jika lahan yang ada dikategorikan berdasarkan kriteria-kriteria yang mengarah pada trend dan visualisasi psikologis dari area-area yang ada dan membaginya dalam bentuk tipologi kawasan, dibanding metode tradisional yang hanya mengandalkan pengkategorian pada visual lahan yang masih kosong, ada vegetasi, atau terbangun. Sehingga bila dilihat berdasarkan keadaan litologi, topografi, jenis tanah, iklim dan vegetasi yang ada, Kota Makassar direkomendasikan sebagian besar untuk kawasan pengembangan budidaya karena tidak ada syarat yang memenuhi sebagai kawasan lindung. Mencermati pembagian lahan dalam wilayah Makassar dibagi dengan peruntukan kawasan sebagai berikut, Kawasan Mantap 38 %, Kawasan Peralihan 11 %, dan Kawasan Dinamis 51 %.

Reklamasi adalah suatu proses membuat daratan baru pada suatu daerah yang sebelumnya adalah air. Reklamasi yang paling sering dilakukan di Indonesia adalah reklamasi pantai dan reklamasi kawasan pertambangan. Sedangkan Pantai adalah sebuah bentuk geografis yang terdiri dari pasir, dan terdapat di daerah pesisir laut. Daerah pantai menjadi batas antara daratan dan perairan laut. Panjang garis pantai ini diukur mengeliling seluruh pantai yang merupakan daerah teritorial suatu negara.
Reklamasi pantai memiliki berbagai macam pengertian. Dari segi bahasa kata reklamasi berasal dari bahasa Inggris yaitu reclamation yang berarti pekerjaan memperoleh tanah. Jadi pengertian reklamasi pantai adalah pekerjaan untuk mendapatkan bidang lahan dengan luasan tertentu di daerah pesisir dan laut. Sedangkan secara teori, reklamasi berarti suatu upaya untuk membentuk dataran baru dalam rangka memenuhi kebutuhan lahan dengan cara menimbun kawasan pantai, reklamasi juga merupakan suatu langkah pemekaran kota (Ni’am, 1999:111). Reklamasi merupakan upaya meningkatkan sumber daya alam lahan dari aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan dengan cara pengeringan lahan atau pengurukan tanah dengan menambah tanah sejumlah volume tertentu ke dalam laut dan daerah pesisir pantai.
Hal ini tentu memberikan beberapa konsekuensi yang saling terkait satu dengan lainnya. Praktiknya, reklamasi pantai yang banyak dilaksanakan di Indonesia tidak memenuhi kriteria definisi tersebut (Dwikorita Karnawati,2007). Reklamasi pantai di Indonesia banyak dilakukan karena Indonesia mempunyai tak kurang dari 81.000 km garis pantai. Contoh reklamasi besar yang dilakukan adalah Reklamasi Pantai Indah Kapuk di Jakarta dan reklamasi yang dilakukan di garis pantai Semarang.


  1. Dampak Reklamasi Pantai
         Usaha mereklamasi pantai saat ini mulai banyak bermunculan, hal ini disebabkan karena keterbatasan lahan perkotaan dan semakin sulit mencari lahan di daratan untuk kepentingan pembangunan (Budi Usman, 2005). Pembangunan tersebut digunakan untuk pemukiman, bisnis maupun tempat rekreasi. Namun, pilihan itu menimbulkan kekhawatiran terjadinya dampak positif maupun negatif. Dari berbagai ahli banyak yang berpendapat mengenai dampak-dampak yang ditimbulkan dari reklamasi pantai, baik itu positif maupun negatif. Dampak negatif reklamasi pantai menurut Budi Usman (2005) secara garis besar antara lain adanya ancaman banjir, perubahan ekosistem, ancaman hilangnya mata pencaharian nelayan, masalah sosial, urbanisasi, penyediaan air bersih dan lalu lintas yang padat. Menurut Herrifendi Sitohang (2005) mengakibatkan hilangnya sumber tanah material urukan, membutuhkan banyak tanah, frekuensi transportasi tinggi, akan merusak ruas jalan, perubahan topologi dan ketinggian, terganggu dan berubahnya kondisi ekonomi, sosial, serta lingkungan. Sedangkan dampak positif reklamasi pantai antara lain menurut Budi Usman (2005) tertatanya kawasan pantai, tersedianya ruang bisnis, permukiman baru, lapangan kerja yang baru, meningkatkan arus investasi dan pengembangan ruang wisata baru.
Menurut Moh Faiqun Ni’am (1999) mengakibatkan perubahan citra laut menjadi waterfront city, penyediaan lahan untuk berbagai keperluan (pemekaran kota), penataan atau peremajaan daerah pantai dan pengembangan wisata bahari.
Meningkatnya kegiatan yang dilakukan oleh berbagai pihak antara lain pemerintah dan swasta, mendorong adanya kompetisi di antara para pelaku pemanfaatan sumber daya pesisir tersebut. Kompetisi inilah yang menimbulkan konflik dan tumpang tindihnya perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir dari berbagai kegiatan sektoral, pemerintah daerah, masyarakat setempat dan swasta. Pihak-pihak tersebut merasa memiliki hak atas suatu wilayah pesisir dan mereka saling mengutamakan kepentingannya masing-masing (Dahuri, 2001:106). Melihat paradigma itu, perlu dikaji lagi baik peraturan-peraturan yang ada, dan kebutuhan bisnis dalam melaksanakan reklamasi pantai agar keuntungan yang didapat saat ini tidak merugikan generasi yang akan datang.
Kota Makassar merupakan kota keempat terbesar di Indonesia. Dengan fungsi sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dan merupakan penghubung Indonesia Timur dan Indonesia Barat. Makassar mempunyai luas 175,79 km2. Potensi garis pantai kota Makassar sepanjang 40,84 km. Garis pantai ini hampir sebgaiannya telah dipakai untuk proyek reklamasi Tanjung Bunga yang diperuntukkan sebagai perdagangan/jasa, rekreasi dan permukiman. Areal hasil reklamasi ini adalah 1000 Ha dan terus dikembangkan oleh pengembang. Maraknya investor yang ingin berinvestasi di kota Makassar, menjadi pertimbangan perluasan areal garis pantai hingga pantai Losari. Hal ini banyak ditentang oleh kalangan aktivis lingkungan karena dapat merusak ekosistem pesisir. Disamping itu, secara ekonomi dan sosial perluasan areal reklamasi dapat menggusur para pengusaha kecil dan menengah yang bertahun – tahun berada di daerah tersebut. Pandangan lain justru ditunjukkan oleh pengembang, menurut mereka dengan proyek perluasan reklamasi pantai ini dapat menjadi suatu opportunity untuk melakukan penataan kawasan sempadan pantai yang lebih baik dan membantu misi pemerintah kota untuk menjadi water front city.

Makassar merupakan suatu contoh kota yang menerapkan strategi permasalahn lahan. Namun, dalam penerapan strategi ini pun menemui banyak kendala. Tantangan bagi perencana untuk lebih menimbang dan melakukan kajian mendalam dan sistematis untuk penerapan reklamasi pantai ini. Semua aspek kehidupan perlu diperhitungkan agar sebuah strategi yang ditujukan untuk menyelesaikan masalah perkotaan justru menjadi sebuah masalah baru lagi.
Reklamasi mempunyai dampak positif sebagai daerah pemekaran kawasan dari lahan yang semula tidak berguna menjadi daerah bernilai ekonomis tinggi. Dan di sisi lain jika tidak diperhitungkan dengan matang dapat berdampak negatif terhadap lingkungan. Di sinilah diperlukan kepedulian dan kerja sama sinergis dari semua komponen stakeholders. Reklamasi khususnya reklamasi pantai masih diperlukan selama dilakukan dengan kajian yang komprehensif. Simulasi prediksi perubahan pola arus hidrodinamika laut secara teknis dapat dilakukan dengan model fisik (laboratorium) atau model matematik. Dari pemodelan ini dapat diperkirakan dampak negatif yang terjadi dan cara penanggulangannya.
Reklamasi ditinjau dari sudut pengelolaan daerah pantai, harus diarahkan pada tujuan utama pemenuhan kebutuhan lahan baru karena kurangnya ketersediaan lahan darat. Usaha reklamasi janganlah semata-mata ditujukan untuk mendapatkan lahan dengan tujuan komersial belaka. Reklamasi di sekitar kawasan pantai dan di lepas pantai dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu diperhitungkan kelayakannya secara transparan dan ilmiah (bukan pesanan) terhadap seberapa besar kerusakan lingkungan yang diakibatkannya. Dengan kerja sama yang sinergis antara Pemerintah dan jajarannya, DPRD, Perguruan Tinggi, LSM, serta masyarakat maka keputusan yang manis dan melegakan dapat diambil. Jika memang berdampak positif maka reklamasi dapat dilaksanakan, namun sebaliknya jika negatif tidak perlu direncanakan.

Dari semua itu, yang lebih penting adalah adanya perubahan attitude dari masyarakat dan Pemerintah. Pelaksanaan aturan hukum harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait. Berbagai biaya sosial dan lingkungan hidup itu seharusnya juga diperhitungkan dalam perencanaan reklamasi. Namun, sayangnya terdapat paradigma yang memosisikan suatu kota sebagai kota multifungsi, dimana diharapkan mampu mendatangkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan warganya. Padahal paradigma itu telah terbukti gagal total dalam implementasinya di lapangan. Berbagai permasalahan sosial dan lingkungan hidup dapat timbul dan sulit dipecahkan di daerah reklamasi saat ini justru disebabkan oleh paradigma tersebut.
Perencanaan reklamasi sudah seharusnya diselaraskan dengan rencana tata ruang kota. Tata ruang kota yang baru nantinya harus memerhatikan kemampuan daya dukung sosial dan ekologi bagi pengembangan Kota. Daya dukung sosial dan ekologi tidak dapat secara terus-menerus dipaksakan untuk mempertahankan kota sebagai pusat kegiatan ekonomi dan politik. Fungsi kota sebagi pusat perdagangan, jasa dan industri harus secara bertahap dipisahkan dari fungsi kota ini sebagai pusat pemerintahan.

       Proyek reklamasi di sekitar kawasan pantai seharusnya terlebih dahulu diperhitungkan kelayakannya secara transparan dan ilmiah melalui sebuah kajian tekhnis terhadap seberapa besar kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkannya lalu disampaikan secara terbuka kepada publik. Penting diingat reklamasi adalah bentuk campur tangan (intervensi) manusia terhadap keseimbangan lingkungan alamiah pantai yang selalu dalam keadaan seimbang dan dinamis, hal ini tentunya akan melahirkan perubahan ekosistem seperti perubahan pola arus, erosi, sedimentasi pantai, serta kerusakan biota laut dan sebagainya.
Sebuah ekosistem pantai yang sudah lama terbentuk dan tertata sebagaimana mestinya dapat hancur atau hilang akibat adanya reklamasi. Akibatnya adalah kerusakan wilayah pantai dan laut yang pada akhirnya akan berimbas pada ekonomi nelayan. Matinya biota laut dapat membuat ikan yang dulunya mempunyai sumber pangan menjadi lebih sedikit sehingga ikan tersebut akan melakukan migrasi ke daerah lain atau kearah laut yang lebih dalam, hal ini tentu saja akan mempengaruhi pendapatan para nelayan setempat.
Bukan itu saja, sudah mejadi hukum alam, kegiatan mereklamasi pantai akan menyebabkan penaikan masa air dan memicu terjadinya abrasi yang secara perlahan-lahan akan menggeser dan menenggelamkan kawasan sepanjang pantai bukan hanya di kawasan dimana reklamasi itu dilakukan, namun juga dikawasan lain yang dalam satu kesatuan ekosistim alamiahnya, saat ini di beberapa kawasan, air pasang yang naik bahkan telah memasuki kawasan pemukiman.
Selain problem lingkungan dan sosial ekonomi, maka permasalahan yuridis juga perlu mendapatkan perhatian. Kajian terhadap landasan hukum rencana reklamasi, pelaksanaan, serta peruntukannya perlu dipertimbangkan. Ada banyak produk hukum yang mengatur tentang reklamasi mulai dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Kepres, Permen hingga Peraturan Daerah, yang menjadi persoalan adalah konsistensi penerapan dan penegakan aturan.





BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan

Kondisi sosial setelah reklamasi mengenai jaminan rasa aman masih cukup baik, kesenjangan sosial dalam masyarakat belum terlalu kelihatan dan konflik sosial serta moral masyarakat masih bisa dikendalikan, sedangkan kondisi ekonomi setelah reklamasi yaitu adanya areal publik dan pembanguna mall di Pantai Losari cukup berkontribusi pada peningkatan PAD Kota Makassar.

Begitupun juga dengan pendapatan masyarakat pengguna kawasan Pantai Losari yaitu terjadinya peningkatan penghasilan mereka akibat semakin meningkat jumlah pengunjung yang datang di kawasan tersebut. Kualitas perairan Pantai Losari setelah reklamasi khususnya kekeruhan, TSS, oksigen terlarut, nitrat dan fosfat telah melewati ambang batas baku mutu air laut yang diizinkan. Begitupun juga dengan kondisi ekosistem Pantai Losari.

  1. Saran
Akibatnya, reklamasi juga berdampak pada perubahan pola arus air laut, hilangnya akses publik  terhadap kawasan pantai, dan rusaknya kawasan tanaman mangrove.  Disamping mengakibatkan perubahan lingkungan fisik tersebut kemudian juga berpengaruh terhadap kondisi lingkungan sosial. Perubahan kondisi fisik dan perubahan kondisi sosial warga karena banyaknya warga pendatang, telah merubah pola relasional warga.
Untuk itu diusulkan agar nantinya perencanaan kebijakan reklamasi lebih mengakomodasi kepentingan masyarakat, karena pantai sebagai sumber daya alam penting milik bersama harus diusahakan untuk sebesar-besar kepentingan public. Jika perlu dibuat kebijakan lingkungan pesisir Kota Semarang dalam bentuk Peraturan Daerah, yang tidak hanya mementingkan pengusaha, akan tetapi juga masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA


www.tanjungbungaproperty.blogspot.com
http://darius-arkwright.blogspot.com/2010/04/pendahuluan-reklamasi-adalah-suatu-html
www.wikipedia.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar